Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 36 Tahun 2012

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Cara Perhitungan Tarif; Jenis Dan Tarif Pelayanan Kesehatan; Tindakan Medik Dan Tindak Keperawatan/Kebidanan; Perubahan Tarif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2012
Tanggal Berlaku
01 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.36
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan