Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu Wilayah; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat