(1) Pemerintah Daerah menerapkan SAP berbasis akrual. (2) Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan b. kebijakan akuntansi akun. (3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. (4) Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas: a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat