Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1964

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
33
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1964
Tanggal Berlaku
31 Desember 1964
Sumber
LN. 1964/ No.137 , TLN NO. 2720, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 14709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan