dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.37 Tahun 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat