Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 9 Tahun 2013

PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KOTA BITUNG DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT DAERAH KOTA BITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KOTA BITUNG DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT DAERAH KOTA BITUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2013
Tanggal Berlaku
26 Februari 2013
Sumber
BD.KOTA BITUNG 2013/NO.64
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan