PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016, maka Pergub Jambi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 77 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
- Pergub ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Ruang Lingkup dan Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, CPNS, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jambi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 39 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Standar besaran biaya perjalanan dinas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur, berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
- 14 hlm.; Lampiran I s.d. IX 10 hlm.
|