Pergub ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Ruang Lingkup dan Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat