TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa pemberian insentif kepada instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan berdasarkan atas pencapaian kinerja tertentu yang merupakan tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas tercapainya target dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan;
- UU Darurat No. 19 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Pergub No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 30 Tahun 2008; Pergub No. 53 Tahun 2013.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8.
Menghapus ketentuan Pasal 7 ayat (4).
Menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 11, yakni ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A.
- 6 hlm.
|