RENCANA DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - ANGGARAN MURNI 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH
PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ANGGARAN MURNI 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi jambi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2016, telah ditetapkan besarnya Pembagian Hasil Penerimaan Pajak daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2016 masing-masing Kabupaten/Kota;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provins Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur rencana dana bagi hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota dengan Peraturan Gubernur;
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; Permenke No. 102/PMK.07/2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa akli terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 16 Tahun 2014.
- Pergub ini mengatur mengenai Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- 6 hlm.
|