URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK
DAN FUNGSI DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan OPD yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2008 dan tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
- Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, yakni angka 23;
Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 194 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 270 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 273 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 346 ayat (2); Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 354 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 355; Pasal 356 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 357 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 358 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 361 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 364 ayat (1) dan ayat (2).
- 20 hlm.
|