1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Sebagian Kewenangan Bupati Yang Dilimpahkan Kepada Camat; 4.Pembinaan Dan Pengawasan; 5.Tim Monitoring Dan Evaluasi; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Peralihan; 8.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat