petunjuk-teknis-program-beras-raskin
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.20113/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin perlu pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras untuk rumah tangga miskin;
b. bahwa dengan terbitnya pedoman umum subsidi beras untuk rumah tangga miskin Tahun 2013 dan mencabut pedoman umum subsidi beras untuk rumah tangga miskin Tahun 2012, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Serang perlu disesuaikan kembali;
- UU No 8 Tahun 1985; UU No 23 Tahun 2000; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; PP No 68 Tahun 2002; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Prinsip Program Raskin; 4.Pengelolaan Dan Pengorganisasian; 5.Perencanaan Dan Penganggaran; 6.Mekanisme Pelaksanaan; 7.Pengendalian Dan Pelaporan; 8.Sosialisasi; 9.Ketentuan Lain Dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
- 17 hlm
|