Anggaran pendapatan dan belanja daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
- APBD Tahun Anggaran 2015:
a. Pendapatan: Rp1.118.340.294.235,00
b. Belanja: Rp1.1127. 757,157.017,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|