TATA CARA - PENGANGKATAN - DIREKSI - DEWAN PENGAWAS - PDAM TIRTA MAYANG - KOTA JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 14
TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DIREKSI DAN
DEWAN PENGAWAS DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, agar dapat memberikan pelayanan yang memenuhi kualitas. Kuantitas dan kontinuitas;
Perwali nomor 14 tahun 2012 tentang tata cara pengangakatan direksi dan dewan pengawas sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 130-67; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 8 dan angka 9 pada Pasal 1, yakni angka 8a; 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 8, yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A.
- 4 hlm.
|