AKSI DAERAH - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) - KOTA JAMBI - TAHUN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KOTA JAMBI TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan SE Mendagri Nomor 356/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, dipandang perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kota Jambi Tahun 2015;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 55 Tahun 2012.
- Perwali ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
- 5 hlm.
|