Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 8 Tahun 2015

AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KOTA JAMBI TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KOTA JAMBI TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan