Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2013

Tugas Belajar Dan Izin Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Tugas Belajar; 4.Izin Belajar; 5.Ketentuan Peralihan; 6.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
16 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2013
Tanggal Berlaku
17 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.08
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan