1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Tugas Belajar; 4.Izin Belajar; 5.Ketentuan Peralihan; 6.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat