Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, meliputi; Asas dan Tujuan; Perizinan; Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok dengan Toko Swalayan; Kemitraan; Peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat