pembentukan-organisasi-upt-pelayanan-pajak-daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2013/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang dan Terselenggaranya optimalisasi pelayanan pajak daerah maka perlu dibentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang;
- UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 100 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Tata Kerja; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Lain Dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
- 10 hlm, 1 lampiran
|