dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai program periotas pembangunan daerah yang meliputi: 1. programlayanan pendidikan 2. Program Layanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat 3. Program Sanitasi dan Air Bersih 4. Program Penyediaan dan Infrastruktur Wilayah dan Pembangunan Pinggiran 5. Program Bangun Mandar 6. Program Penanggulangan Kemiskinan 7. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia 8. Program Ketahanan Pangan 9. Program Agroindustri 10. Program Pengembangan Objek Wisata Mamasa, dan 11. Program Tata Kelola Pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat