Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 51 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi: Sekretariat; Bidang Pengelolaan Informasi dan Opini Publik; Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian; Bidang Layanan E-Government; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 51 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
06 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO. 51
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan