Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi: Sekretariat; Bidang Pengelolaan Informasi dan Opini Publik; Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian; Bidang Layanan E-Government; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat