RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- Untuk mengatasi ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran dengan perkembangan keadaan saat ini, perlu dilakukan perubahan rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015;
Untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 maka perlu dituangkan dalam dokumen perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 23 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 9 Tahun 2014; Perbup No. 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 24 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- 6 hlm.; Lampiran 177 hlm.
|