pembentukan-organisasi-upt-kb-pemberdayaan-masyarakat-perempuan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Perempuan
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 100 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Tata Kerja; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Lain Dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
- 12 halaman, 2 Lampiran
|