Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Sekretaris Daerah; 5. Perangkat Daerah; 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Rumah Sakit; 8. Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan; 9. Jabatan Fungsional; 9a. Pemangku Jabatan; 10. Uraian Tugas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat