Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang, tahapan dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana, bantuan bagi korban bencana, peran masyarakat dan lembaga usaha, kerjasama antar daerah, pemantauan , evaluasi dan pelaporan, serta penyelesaian sengketa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat