Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2006

Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2006
Tanggal Berlaku
20 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.154
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan