PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional
adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya
menuju Indonesia sehat 2010
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277 / Menkes / SK/XI/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 / Menkes / SK/II/ 2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
- PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKHNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
- 8 halaman
|