SISTEM-INFORMASI-PENGAWASAN-PAJAK-DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2016/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir merupakan jenis pajak yang dihitung, diperhitungkan, dibayarkan, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak (self assestment) dan merupakan pajak yang ditanggung oleh subjek pajak selaku konsumen wajib pajak untuk kemudian dihitung, dibayarkan, dan dilaporkan oleh wajib pajak ke kas umum daerah; b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan self Assestment sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan; c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pengawasan dan pemungutan pajak (fiskus) sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah yang merupakan aplikasi yang menyediakan data dalam rangka pengawasan serta menyimpan data dan atau informasi hasil kegiatan pengawasan;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.135 Tahun 2000; PERPE No.58 Tahun 2005; PERPE No.91 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Tangerang No.10 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014; PERBUP Tangerang No.05 Tahun 2011; PERBUP Tangerang No.06 Tahun 2011; PERBUP Tangerang No.09 Tahun 2011; PERBUP Tangerang No.12 Tahun 2011;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan; 3. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- 7 halaman
|