Peraturan ini memuat; 1. Perangkat ULP; 2. Sekretaris; 2a. Kelompok Kerja; 3. Kepala; 3a. Sekretaris; 4. Bagan Perangkat ULP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat