Peraturan Ini Memuat; 1. Mendapat IMB Mendirikan Reklame; 2. Retribusi IMB; 3. Diwajibkan Memiliki IMB; 4. Struktur Konstruksi Reklame; 5. Izin; 6. Permohonan Izin dapat Perseorangan atau Badan; 7. Permohonan Izin Dilengkapi Persyaratan Administrasi dan Teknis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat