PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan , Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
- 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
- PEMBENTUKAN , PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|