Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 30 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok,Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Memuat; a. Penyelenggaraan Penyusunan Rencana Kerja,Kinerja dan Anggaran Tahunan; b. Perencanaan Kegiatan Pengumpulan Data; c. Pelaksanaan Pengumpulan Data; d. Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian; e. Pelaksanaan Koordinasi dengan Instansi/Lembaga Lain; f. Pemberian Fasilitasi,Rekomendasi,Perijinan; g. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; h. Pembinaan dan Memfasilitasi Proses Hukum; i. Pelaksanaan Pencatatan; j. Pelaksanaan Tugas Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok,Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
22 November 2013
Tanggal Pengundangan
22 November 2013
Tanggal Berlaku
22 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.30
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan