Peraturan Ini Memuat; a. Penyelenggaraan Penyusunan Rencana Kerja,Kinerja dan Anggaran Tahunan; b. Perencanaan Kegiatan Pengumpulan Data; c. Pelaksanaan Pengumpulan Data; d. Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian; e. Pelaksanaan Koordinasi dengan Instansi/Lembaga Lain; f. Pemberian Fasilitasi,Rekomendasi,Perijinan; g. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; h. Pembinaan dan Memfasilitasi Proses Hukum; i. Pelaksanaan Pencatatan; j. Pelaksanaan Tugas Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat