Peraturan Ini Memuat; 1. Penyelenggaraan Penyusunan Rencana Kerja,Kinerja dan Anggaran Tahunan; 2. Perencanaan Kegiatan Pengumpulan Data; 3. Pelaksanaan Pengumpulan,Pengolahan,Penganalisisan Data; 4. Pelaksanaan Kegiatan; 5. Pelaksanaan Analisis Kerusakan; 6. Pelaksanaan Penetapan dan Kebijakan Zonasi; 7. Pelaksanaan Penyusunan Peta Potensi dan Konservasi; 8. Pelaksanaan Penetapan Sistem Informasi; 9. Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi; 10. Pelaksanaan Analisis Data Inventarisasi dan Identifikasi Pengguna; 11. Pelaksanaan Pembinaan Teknis dan Pengawasan; 12. Pelaksanaan Rekomendasi Pengeboran; 13. Pelaksanaan Pemulihan; 14. Pengawasan atas Pengendalian Kerusakan Lahan; 15. Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektoral; 16. Pelaksanaan Koordinasi dengan Instansi/Lembaga Lainnya; 16. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan; 17. Pembinaan dan Memfasilitasi Prosedur Hukum; 18. Pelaksanaan Tugas Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat