TATA-CARA-PENUNJUKAN-PELAKSANA-HARIAN-DAN-PELAKSANA-TUGAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2016/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksanaan Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila pejabat pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas, sehingga Keputusan Bupati Tangerang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas perlu disesuaikan;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Perpe No.24 Tahun 1976; Perpe No.101 Tahun 2000; Perpe No.38 Tahun 2007; Perme No.80 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2014;
- 1. Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan; 2. Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas; 3. Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas; 4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- 9 halaman 1 lampiran
|