Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 74 Tahun 2016

Tata Cara Penunjukan Pelaksanaan Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan; 2. Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas; 3. Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas; 4. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksanaan Harian Dan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
14 November 2016
Tanggal Pengundangan
14 November 2016
Tanggal Berlaku
14 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.74
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan