PERATURAN-WAKTU-PENYETORAN-RETRIBUSI-PELAYANAN-KESEHATAN-BAGI-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-KE-BENDAHARA-PENERIMAAN-DINAS-KESEHATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Waktu Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Ke Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan pertimbangan kondisi wilayah Kabupaten Tangerang, jarak tempuh wilayah UPT Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta efektifitas waktu penyetoran hasil pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan perlu adanya pengaturan waktu penyetoran; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal daerah yang karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.58 Tahun 2005; PERMEN Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PERMEN Dalam Negeri No.75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No.2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tangerang No.4 Tahun 2011; PERBUP Tangerang No.98 Tahun 2015;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengaturan Waktu Penyetoran; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- 5 halaman 2 lampiran
|