Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1968

Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 1968
Tanggal Pengundangan
17 Desember 1968
Tanggal Berlaku
17 Desember 1968
Sumber
LN. 1968/ No. 69, TLN NO.2869, LL : 2 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan