PEDOMAN-PENILAIAN-RISIKO-PADA-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2016/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 TAHUN 2014; PERPE No.60 Tahun 2008; PERKEP BPK Dan Pembangunan No.1326/KILB/2009; PERKEP BPK Dan Pembangunan No.688/K/D4/2012; PERDA Kabupaten Tangerang No.1 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penilaian Risiko; 3. Kelembagaan Penilaian Risiko; 4. Pelaporan Dan Evaluasi; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
- 8 halaman 7 lampiran
|