PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD. 2015/NO.221, LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi perizinan dan nonperizinan terpadu, perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan Bupati Maluku Tengah tentang monitoring dan evaluasi pelayanan terpadu satu pintu.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999 UU No. 46 tahun 1999;; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permenpan No. PER/25/M.PAN/05/2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 38 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 39 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini memuat mengenai ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan monitoring, mekanisme pelaksanaan evaluasi serta pelaksanaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
|