PERIZINAN DAN NON PERIZINAN – PENDELEGASIAN WEWENANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinandan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan hal ini, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU Gangguan (Hinder Ordonatie) Tahun 1926; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 38 Tahun 2014; Perbup Maluku Tengah No. 39 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini memuat tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
|