Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 35 Tahun 2015

Pedoman Pengadaan Barang dan atau/ Jasa di Negeri/Negeri Administratif Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup, tata nilai dan prinsip-prinsip serta pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan atau/ jasa. Dalam peraturan ini juga mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan atau/ jasa serta tugas dan wewenangnya masing-masing. Dalam aturan ini memuat mengenai proses pengadaan barang dan atau/ jasa serta tata cara pembayarannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan atau/ Jasa di Negeri/Negeri Administratif Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BD. 2015/NO.198, LL KAB. MALUKU TENGAH: 25 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan