Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penerimaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat