Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 23 Tahun 2015

Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai tambahan anggaran Belanja Langsung untuk kegiatan-kegiatan mendahului Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Anggaran Belanja Tambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2015
Tanggal Berlaku
12 Juni 2015
Sumber
BD. 2015/NO , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan