Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2015

Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang: Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah masing-masing kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, kewajiban agen dan pangkalan minyak tanah serta pengawasannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
21 Mei 2015
Sumber
BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1902 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan