HET MINYAK TANAH – PENETAPAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Penyesuaian HET (Harga Eceran Tertinggi) akibat pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, maka untuk memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli rumah tangga masyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dipandang perlu menetapkan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2012; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.27 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 07 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur tentang: Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah masing-masing kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah, kewajiban agen dan pangkalan minyak tanah serta pengawasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
- Lampiran: 1 hlm.
|