peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; satpol PP ; susunan organisasi ; sekretariat satpol PP ; bidang ketentraman dan ketertiban umum ; bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah ; bidang sumber daya aparatur ; bidang perlindungan masyarakat ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat