peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perpustakaan umum dan arsip daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas perpustakaan umum dan arsip daerah ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang preservasi dan pengolahan bahan perpustakaan ; bidang layanan dan pengembangan perpustakaan ; bidang pengelolaan arsip ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat