peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; DPMPTSP ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang pelayanan non perizinan ; bidang pelayanan perizinan ; bidang pengembangan iklim penanaman modal ; bidang pengendalian dan promosi penanaman modal ; bidang data dan sistem informasi ; tim teknis ; tim pengawasan terpadu ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat