peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas kependudukan dan pencatatan sipil ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang pelayanan pendaftaran penduduk ; bidang pelayanan pencatatan sipil ; bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat