peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas tenaga kerja . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas tenaga kerja ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang pelatihan kerja dan produktivitas kerja ; bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja ; bidang hubungan industrial ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat