peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kesehatan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas kesehatan ; susunan organisasi ; sekretariat dinas kesehatan ; bidang pelayanan kesehatan ; bidang pencegahan dan pengendalian penyakit ; bidang kesehatan masyarakat ; bidang sumberdaya manusia , kefarmasian dan alat kesehatan ; upt fungsional rumah sakit , upt fungsional pusat kesehatan masyarakat dan upt ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat