peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sekretariat DPRD ; susunan organisasi ; bagian umum dan kesekretariatan ; bagian perencanaan dan keuangan ; bagian fasilitasi fungsi DPRD ; bagian hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga ; tata kerja ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat