peraturan ini mengenai tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan angka 19 Pasal 1; perubahan Ketentuan Pasal 4 ; pasal 6 ; pasal 7 ; pasal 11 ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat