Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan. dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan; d. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi, Investasi dan Keuangan; e. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pembangunan; f. Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat